Pasal 305; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bukan mau ikutan ngetrend ngebully cirebon si kota wali, cuma mau berbagi pengalaman saja kejadian yang pernah saya alami beberapa waktu silam dan kebetulan juga di kota udang ini. Hal ini juga pernah saya posting di halaman facebook saya tahun 2013 mengingat betapa kesalnya pada oknum aparat yang menurut saya terlalu mengada ada. ini postingan saya 🙂 yang dimaksud

saya sendiri tidak hafal dengan UU Lalu lintas namun sebagai anak club yang selama ini juga selalu ikut berpartisipasi dalam mengkampanyekan dan mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas, sedikit kecewa dengan ulah segelintir oknum. saat kejadian sebetulnya oknum aparat ini ngotot saya salah karena motor bukan alat untuk mengangkut barang, lalu iseng saja saya melihat ada motor parkir dan dibelakangnya juga diikat tas. saya tanya “pak itu motor siapa ? “itu motor rekan saya ! kenapa ? “klo bapak mau nilang saya, tilang juga dong rekan bapak, karena motor bukan alat angkut tas” hahahaha kena kan tuh polisi, yang penting sebetulnya kalau kita bisa sedikit mendebat, kita akan lolos dari jeratan damai itu indah oknum aparat. iya oknum, karena tidak semua aparat itu bermental tikus, masih banyak aparat aparat yang tulus mengabdi pada masyarakat seperti ini :

atau yang ini :

yang jelas selama ini saya juga selalu bermitra kok dengan bapak satlantas nih :
Sumber foto twitter @humaspolri
Tinggalkan Balasan