Setelah melemparkan wacana perluasan area wilayah pembatasan kendaraan sepeda motor, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, PT Jasa Raharja (Persero), dan Bank DKI mulai tanggal 11 Agustus 2017, melakukan kegiatan razia pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Kegiatan yang dilakukan untuk mengoptimalkan pemasukan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor ini akan dilakukan di jalan, kantong-kantong parkir atau kediaman wajib pajak (door to door). Selain STNK dan TNKB, ruang lingkungan dari pengawasan ini juga mencakup surat tanda uji kelayakan (STUK), surat izin mengemudi (SIM), dan kartu pengawasan (KP) mobil penumpang dan barang.
Untuk kegiatan pemeriksaan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar razia di lima titik dalam sebuah operasi gabungan. Jika pada saat razia didapati terperiksa tidak membawa atau belum membayar pajak STNK atau sejenisnya maka segera ditindak. Adapun lokasi-lokasi dilakukan nya razia ini akan dilakukan seluruh wilayah jajaran Polda Metro Jaya yang pelaksanaanya akan dikordinasikan dengan aparat setempat.

Razia pemeriksaan keabsahan surat-surat kendaraaan bermotor ini diharapkan mampu menggenjot pemasukan pendapatan melalui sektor pajak kendaraan bermotor, targetnya Rp 12,9 triliun terpenuhi (hingga akhir tahun). Dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 22 Pasal 68 tahun 2009. Dalam undang-undang ini setiap kendaraan motor wajib dilengkapi STNK dan TNKB.
Tinggalkan Balasan