Akademi Kepolisian Semarang

Akademi Kepolisian Semarang

Akademi Kepolisian Semarang

Akademi Kepolisian Semarang – Akademi Kepolisian atau sering disingkat Akpol adalah sebuah lembaga pendidikan untuk mencetak perwira Polri. Akpol adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri yang berada di bawah Lemdiklat Polri (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri) dengan jenis pendidikan vokasi Diploma 4 (D4)[2]. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010, Akpol bertujuan untuk menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri tingkat Akademi dan lama pendidikan adalah 4 tahun (8 semester) dengan output pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Pendekatan pendidikan melalui metode pembelajaran, pelatihan dan pengasuhan. Akpol tergabung sebagai anggota INTERPA (International Association of Police Academies) dari 36 negara anggota lainnya. Saat ini Akpol telah berstatus “Terakreditasi A”, baik untuk Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Institusi.

Perjalanan sejarah Akademi Kepolisian telah mengalami berbagai perubahan secara organisasi maupun tempat domisilinya sampai pada akhirnya menetap di Semarang. Tonggak berdirinya Akademi Kepolisian dimulai setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, beberapa hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, para cendikiawan bangsa Indonesia mengambil alih kekuasaan pendidikan dari penjajah Jepang. Ambil alih tersebut termasuk pendidikan kepolisian “ Jawea Keisatsu Gakka” selanjutnya diganti menjadi Sekolah polisi Negara RI di Sukabumi. Sekolah inilah nantinya akan menjadi cikal bakal Akademi Kepolisian.

Sejarah Singkat Akademi Kepolisian Semarang

Pada tanggal 10 Juli 1959, Dengan Skep Presiden No.: 253/1959, Kepolisian Negara RI berubah menjadi Angkatan Kepolisian RI, dengan demikian Sekolah Polisi Negara di Sukabumi yang merupakan penyatuan dari Sekolah Inspektur Polisi di Bukit Tinggi dan Jogjakarta berubah menjadi Sekolah Angkatan Kepolisian. Selanjutnya, pada tanggal 1 Oktober 1965, Sekolah Angkatan Kepolisian RI berubah menjadi Akademi Angkatan Kepolisian (AAK), diresmikan oleh Men Pangak Inspektur Jenderal Polisi Soetjipto Joedodiharjo, dengan Skep Menhankam Pangab No.:468/5/B/65/M, pada tanggal 1 Oktober ini yang kemudian diperingati sebagai hari jadi Akademi Kepolisian. Pataka AAK berfalsafah Atmaniwedana Aryawirya Kretakarma diserahterimakan.

Memasuki periode sejarah reformasi di Indonesia, sejarah Akademi Kepolisian mengalami perubahan dengan dikeluarkan Skep Kapolri No.Pol: Skep/389/IV/1999 tanggal 9 April 1999 tentang Akademi Kepolisian Mandiri, maka sejak 10 April 1999 Akpol dinyatakan terpisah dari AKMIL, AAL, AAU serta teknis administrasi juga lepas dari Mako Akademi TNI. Akhirnya, perubahan terjadi pada logo Akademi Kepolisian pada tanggal 24 Oktober 2003, dengan diresmikannya oleh Kapolri Jenderal Polisi Da’i Bachtiar. Penggunaan Logo Akademi Kepolisian yang baru dengan mengganti kata-kata “Atmaniwedana – Kretakarma – Aryawirya” dengan kata-kata “Dharma – Bijaksana – Ksatria” dan pita bertuliskan “Akademi Kepolisian” yang semula terpisah di bagian atas disatukan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam perisai Tri-Brata.

PERSYARATAN MASUK AKPOL

A. Persyaratan umum:

  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  6. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  9. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.

B. Persyaratan khusus:

    1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
    2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
      1. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan):
          • Tahun 2017 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00;
          • Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata dengan nilai akumulasi minimal 70,00;
          • Tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
      2. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat:
          • tahun 2017 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
          • tahun 2019 dengan nilai rata-rata (UN)minimal 55,00;
          • tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;
          • tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
      3. bagi lulusan tahun 2021 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian;
      4. bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500;
      5. bagi lulusan tahun 2017 s.d. 2021 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol T.A. 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan
    3. bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan tara-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00;
    4. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
    5. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
      1. Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
      2. Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm
    6. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
    7. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
    8. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
    9. Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
    10. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
    11. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
    12. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud;
    13. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
    14. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
    15. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
    16. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
    17. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
    18. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
    19. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
      1. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
      2. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *